Senin, 27 Maret 2017

Makalah Tabungan Deposito dan Giro Syariah

A.  Pendahuluan
Di jaman yang sudah semakin modern, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan apa yang disebut dengan Bank. Bank menjadi partner yang sangat diandalkan perannya dalam dunia perekonomian untuk memenuhi kebutuhan keungan pribadi, maupun instansi.
Bank sendiri memiliki pengertian sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat serta jasa-jasa lain yang diberikan oleh Bank. Bank juga merupakan lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan menjamin dana dari masyarakat.
Bank kerap kali disebut sebagai urat nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah saluran yang bertugas mengantar zat-zat yang terdapat dalam darah dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh lainnya, dan kurang darah mengakibatkan lesu, maka pada negara kurang uang akan mengakibatkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena uang adalah darah yang menggerakan perekonomian.
Sumber utama dana Bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Sumber-sumber dana Bank dalam bentuk simpanan tersebutberasal dari masyarakat maupun dari nasabah institusi. Di samping itu, sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya yang tidak termasuk dalam ketiga sumber tersebut di atas. Kemudian dalam membahas makalah yang berkaitan dengan tabungan, giro, dan deposito, maka kami memberikan batasan masalah kepada perbankan dengan konsep syariah.
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ini didasarkan pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.


Dan sebagaimana kita ketahui seperti pada bank konvensional, bank syariah mempunyai tiga fungsi utama yaitu, menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana (financing) kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan (service), tentunya dari ketiga fungsi perbankan yang ditawarkan semuanya tidak sama persis dengan produk perbankan konvensional melainkan ketiganya tersebut didasarkan pada prinsip syariah agama Islam.
Selanjutnya dalam makalah ini, kami akan berfokus pada pokok pembahasan mengenai bagaimana penyaluran produk perbankan syariah kepada masyarakat, yang meliputi giro, tabungan, dan deposito. Dimana ketiganya didasarkan pada prinsip syariah dengan menggunakan akad wadhiah dan mudharabah.
B.  Definisi
1.    Pengertian Tabungan
Definisi menurut ahli, salah satunya yang diungkapkan oleh Heri Sudarson mengenai Tabungan Syariah, tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu5.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah6
2.    Pengertian Giro
Giro adalah Simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat


dilakukan  setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan13.
3.    Pengertian Deposito
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan atau UUS (Unit Usaha Syariah)19.
C.  Landasan Hukum
A.  Landasan Hukum Tabungan
a)    Fatwa dewan syariah nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
b)   Firman allah Qs. an-Nisa 58
 إِنَّ اللهَ يَأمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak”
c)    Hadist diantaranya: Abbas bin Abdul muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyartan di langgar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan oleh Abbas itu di dengar Rasulullah, beliau membenarkanya” (HR. Tabrani dari ibnu abbas)
d)   Ijma’ diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya halitu dipandang sebagai ijma”.
e)    Qiyas, transaksi mudharabah di qiyaskan sebagai transaksi musyaqoh Kaidah fiqh “pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh kecuali adadalil yang mengharamkanya”7.


B.  Landasan Hukum Giro
a)    Fatwa dewan syariah nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
b)    Firman allah Qs. an-Nisa 58
 إِنَّ اللهَ يَأمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak”
c)    Hadist riwayat Abu Daud
“ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa rasulullah SAW bersabda, sampaikanlah/ tunaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah menghianatimu”
d)   Ijma’ Bahwa telah terjadi kesepakatan dari para ulama terhadap legitimasi wadiah, mengingat kebutuhan manusia mengenai hal ini sudah jelas terlihat15.
C.  Landasan Hukum Deposito
a)    Fatwa dewan syariah nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
b)   Firman Allah SWT
وَأخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللهِ (المزمل : 20)
“ ... dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah...”
c)    Al-Hadits
Diantara hadist yang berkaitan dengan dengan mudharabah adalah hadist yang diiriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW bersabda:
ثَلَاثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَةُ : البَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ البُرَّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
 (رواه ابن ماجه عى صهيب)
"Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).



d)   Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan itu tidak ditantang oleh sahabat lainnya.
e)    Qiyas
Mudharabah diqiyaskan pada musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka21.

D.  Macam-macam dan Prakteknya
1.    Macam-macam Tabungan dan Prakteknya dalam Bank Syariah
a)    Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni  titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setia saat sesuai dengan kehendak pemiliknya8. Secara umum terdapat dua jenis wadiah: wadiah yad al-amanah dan wadiah yad adh-dhamanah.
1)   Wadiah Yad al-Amanah (Trustee Depository)
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
ü Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
ü Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.




ü Sebagai konsepsi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
ü Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box9.
2)   Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarante Depository)
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini:
ü Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
ü Karena dapat dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat mengahasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
ü Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
ü Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan. Adapun pada Bank Syariah, pemberian bonus (semacam giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
ü Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
ü Produk tabungan juga menggunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bias diambil setiaap saat. Perbedaannya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan10.




b)   Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan Tabungan Mudharabah adalah dana yang di simpan nasabah untuk dikelola bank dengan harapan memperoleh keuntungan yang besarnya telah disepakati di awal berupa nisbah bagi hasil11. Seperti yang telah dikemukakan bahwa mudharabah mempunyai 2 bentuk yaitu, mudharabah muthlaqah danmudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) , sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beriktikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya. Disamping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syariah.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut12.





2.    Macam-macam Giro dan Prakteknya dalam Bank Syariah
1)   Giro Wadiah
Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro, kartu ATM, saranaperinttah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan16. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut17.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demikian Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya.
Dari pemaparan diatas, dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum Giro Wadiah sebagai berikut:
3)   Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.



4)   Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
5)   Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian maupun seluruhnya.

3.    Macam-macam Deposito dan Praktiknya dalam Bank Syariah
1)   Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment Account, URIA)
Dalam prinsip ini hal utama yang menjadi cirinya adalah Shahibul Mal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau dengan kata lain, Mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannnya. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah tabungan dan deposito berjangka22. Namun menurut Syafie Antonio, aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa
Kemudian dari paparan ini ada beberapa perbedaan yang didapat secara fundamental dalam hubungan antara Bank dan Nasabahnya. Beberapa poin yaitu :
·      Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor dengan sepenuh-penuhnya makna investor. Dia bukan lender atau creditoe bagi bank bukan seperti halnya di bank umum. Dengan demikian, secara prinsip, penabung entitled untuk risk dan return dari hasil usaha bank.
·      Bank memiliki dua fungsi: kepada deposan atau penabung, ia bertindak sebagai pengelola (mudharib), sedangkan kepada dunia usaha, ia berfungsi sebagai pemilik dana (shahibul mal). Dengan


·      demikian, baik ke kiri maupun ke kanan, bank harus sharing risk dan return.
·      Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based services23.
b)   Mudharabah Muqayyadah (Resticted Investment Account, RIA)
Berbeda halnya dengan deposito Mudharabah Muthlaqah (URIA), dalam deposito Mudharabah Muqayyadah (RIA), pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam meginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan24.
Aplikasinya dalam perbankan adalah special investment based on restricted mudharabah. Model ini dirasa sangat cocok pada saat krisis dimana sector perbankan mengalami kerugian menyeluruh. Dengan special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus pula.
E.  Analisis Fikih
1.    Firman Allah Q. S An- Nisa’ (4): 29
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
Perniagaan di perbankan yang dimaksud dalam surat ini berupa produk giro, tabungan, dan deposito. Produk ini dalam perbankan syariah Insya Allah sesuai dengan syariah karena dalam muamalah apapun diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalam


penerapannya produk ini berjalan dengan sukarela karena sebelum dijalankan bank menunjukkan syarat-syarat produk tersebut dan nasabah harus menyanggupinya.
2.    Firman Allah Q. S Al- Baqarah (2): 283 ; Q. S Al- Maidah (5): 1
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. Dan “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
Firman ini mengenai amanah. Bank sebagai pihak yang di amanahi oleh nasabah harus memanfaatkan dana nasabah sesuai perjanjian (akad) di awal, mudharabah atau wadiah.
3.    Firman Allah Q. S Al- Maidah (5): 2
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan….”
Dalam ayat ini diperintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebajikan. Giro dan Tabungan merupakan contoh produk penyimpanan di perbankan syariah. Dalam produk ini nasabah di untungkan dengan tempat penyimpanan dana di bank yang lebih aman dibanding disimpan di tempat tradisional di rumah seperti celengan. Nasabah juga dipermudah dalam bertransaksi, dengan produk ini nasabah tidak perlu membawa uang dengan nominal besar kemanapun, cukup dengan cek ataupun kartu ATM. Bank juga mendapat keuntungan berupa dana dari nasabah yang dapat digunakan untuk pembiayaan.
4.    Firman Allah Q. S Al- Baqarah (2): 198
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia tuhanmu..”
Bermuamalah merupakan bagaian dari syariah yang termasuk dalam tiga pokok ajaran islam. Sehingga jika kita bermuamalah kita tidak mendapat dosa. Salah satu transaksi muamalah adalah deposito.
5.    Hadis Nabi riwayat At – Thabrani, Hadis Nabi riwajat Ibnu Majah
Hadis ini mengenai akad mudharabah. Shahibul mal memberikan dana kepada mudharib untuk dikelola dengan syarat-syarat tertentu. Jika terjadi kerugian karena kesalahan mudharib maka mudharib wajib menanggungnya, tetapi jika kerugian itu bukan karena kesalahan mudharib maka shahibul mal yang menanggungnya.




BAB III
KESIMPULAN
Dalam melakukan penghimpunan dana, bank syariah menjalankan tiga kegiatan yaitu giro, tabungan dan deposito syariah.
1.    Giro adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan  setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Landasan hukumnya berdasarkan Fatwa dewan syariah nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Ada 2 macam giro dalam perbankan syariah yaitu giro wadiah dan giro mudharabah.
2.    Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Landasan hukumnya berdasarkan Fatwa dewan syariah nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Ada 2 macam tabungan dalam perbankan syariah yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah.
3.    Deposito adalah Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan atau UUS. Landasan hukumnya berdasarkan Fatwa dewan syariah nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Ada 2 deposito dalam perbankan syariah yaitu Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment Account, URIA) dan Mudharabah Muqayyadah (Resticted Investment Account, RIA).
1Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), 11

2Amir Mahmud dan Rukmana, BANK SYARIAH Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), 26.

3 http://enyiesaibani.blogspot.com/2013/03/produk-perbankan-syariah-di-bidang.html

4http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/Penerapan%20prinsip%20syariah%20di%20bank%20syariah.pdf

5Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir ke 21.



8 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), 357.

9Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001),148.

10Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001),148.

11Khotibul Umam dan H. Setiawan Budi Utomo, Perbankan Syariah : Dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia, (Jakaerta: Rajawali Pers, 2016), hal. 65

12 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013), 357.

13Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir ke 23.

14 Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro


16Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha  Bank Syariah (Jakarta: PT Grasindo, 2005), hal.  22

17Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), 352.

18 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), 354.

19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir ke 22.

20Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.

21 Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia,2001), 226.

22 Gamala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006),83.

23Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001),151.

24 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), 367.





1 komentar:

  1. Baccarat, Sic Bo, Blackjack, and More | ChoGiocasino
    Our expert's tips and tricks will help you to find the best odds, the best bonus offers, and the 더온 카지노 most lucrative welcome offers. Rating: 4 · ‎2 votes

    BalasHapus