A.
Pendahuluan
Di jaman yang sudah semakin modern,
masyarakat sudah tidak asing lagi dengan apa yang disebut dengan Bank. Bank
menjadi partner yang sangat
diandalkan perannya dalam dunia perekonomian untuk memenuhi kebutuhan keungan
pribadi, maupun instansi.
Bank sendiri memiliki pengertian sebagai
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat serta jasa-jasa lain yang diberikan
oleh Bank. Bank juga merupakan lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan
dan menjamin dana dari masyarakat.
Bank kerap kali disebut sebagai urat
nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah saluran
yang bertugas mengantar zat-zat yang terdapat dalam darah dari satu bagian
tubuh ke bagian tubuh lainnya, dan kurang darah mengakibatkan lesu, maka pada
negara kurang uang akan mengakibatkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena
uang adalah darah yang menggerakan perekonomian.
Sumber utama dana Bank dalam usahanya
menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka,
dan tabungan. Sumber-sumber dana Bank dalam bentuk simpanan tersebutberasal
dari masyarakat maupun dari nasabah institusi. Di samping itu, sumber dana bank
dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya yang tidak termasuk
dalam ketiga sumber tersebut di atas. Kemudian dalam membahas makalah yang
berkaitan dengan tabungan, giro, dan deposito, maka kami memberikan batasan
masalah kepada perbankan dengan konsep
syariah.
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ini didasarkan pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
Dan sebagaimana
kita ketahui seperti pada bank konvensional, bank syariah mempunyai tiga fungsi
utama yaitu, menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk titipan dan
investasi, menyalurkan dana (financing) kepada masyarakat yang membutuhkan dana
dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan (service),
tentunya dari ketiga fungsi perbankan yang ditawarkan semuanya tidak sama persis
dengan produk perbankan konvensional melainkan ketiganya tersebut didasarkan
pada prinsip syariah agama Islam.
Selanjutnya dalam makalah ini, kami akan
berfokus pada pokok pembahasan mengenai bagaimana penyaluran produk perbankan
syariah kepada masyarakat, yang meliputi giro, tabungan, dan deposito. Dimana
ketiganya didasarkan pada prinsip syariah dengan menggunakan akad wadhiah dan
mudharabah.
B. Definisi
1. Pengertian Tabungan
Definisi
menurut ahli, salah satunya yang diungkapkan oleh Heri Sudarson mengenai Tabungan
Syariah, tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau
Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu5.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang
dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah
Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang
dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah6
2. Pengertian Giro
Giro adalah Simpanan berdasarkan akad
wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan13.
3.
Pengertian Deposito
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan
akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad
antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan atau UUS (Unit Usaha Syariah)19.
C. Landasan Hukum
A. Landasan Hukum Tabungan
a) Fatwa dewan syariah nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
b) Firman allah Qs. an-Nisa 58
إِنَّ اللهَ يَأمُرُكُمْ
أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya
Allah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak”
c)
Hadist
diantaranya: “Abbas bin Abdul muthalib jika menyerahkan harta sebagai
mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi mengarungi
lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika
persyartan di langgar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan
yang ditetapkan oleh Abbas itu di dengar Rasulullah, beliau membenarkanya” (HR.
Tabrani dari ibnu abbas)
d) Ijma’ diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan
(kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada
seorangpun mengingkari mereka. Karenanya halitu dipandang sebagai ijma”.
e) Qiyas, transaksi mudharabah di qiyaskan sebagai
transaksi musyaqoh Kaidah fiqh “pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh kecuali adadalil yang
mengharamkanya”7.
B. Landasan Hukum
Giro
a) Fatwa dewan syariah nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
b) Firman allah Qs.
an-Nisa 58
إِنَّ اللهَ يَأمُرُكُمْ
أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya
Allah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak”
c)
Hadist riwayat Abu Daud
“ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa rasulullah SAW
bersabda, sampaikanlah/ tunaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya dan
jangan membalas khianat kepada orang yang telah menghianatimu”
d)
Ijma’ Bahwa telah terjadi kesepakatan dari para ulama terhadap legitimasi wadiah,
mengingat kebutuhan manusia mengenai hal ini sudah jelas terlihat15.
C. Landasan Hukum Deposito
a)
Fatwa dewan
syariah nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
b)
Firman Allah SWT
وَأخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ
اللهِ (المزمل : 20)
“
... dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah...”
c)
Al-Hadits
Diantara
hadist yang berkaitan dengan dengan mudharabah adalah hadist yang diiriwayatkan
oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW bersabda:
ثَلَاثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَةُ : البَيْعُ إِلَى أَجَلٍ
وَالمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ البُرَّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
(رواه ابن ماجه عى صهيب)
"Tiga perkara yang mengandung berkah adalah
jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang
lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk
diperjualbelikan. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
d) Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan
bahwa jamaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah.
Perbuatan itu tidak ditantang oleh sahabat lainnya.
e)
Qiyas
Mudharabah diqiyaskan pada musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun).
Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi,
banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak
sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan
demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan
kedua golongan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhan mereka21.
D. Macam-macam dan Prakteknya
1.
Macam-macam Tabungan dan Prakteknya dalam Bank Syariah
a)
Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah
merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setia saat sesuai dengan kehendak pemiliknya8. Secara umum terdapat dua jenis wadiah: wadiah yad al-amanah
dan wadiah yad adh-dhamanah.
1) Wadiah Yad
al-Amanah (Trustee Depository)
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
ü
Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh
dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
ü Penerima titipan hanya berfungsi sebagai
penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang
dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
ü
Sebagai konsepsi, penerima titipan diperkenankan untuk
membebankan biaya kepada yang menitipkan.
ü
Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak
boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan
untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box9.
2) Wadiah Yad
adh-Dhamanah (Guarante Depository)
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini:
ü Harta dan barang yang dititipkan boleh dan
dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
ü Karena dapat dimanfaatkan, barang dan harta
yang dititipkan tersebut tentu dapat mengahasilkan manfaat. Sekalipun demikian,
tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan
kepada si penitip.
ü Produk perbankan yang sesuai dengan akad
ini yaitu giro dan tabungan.
ü Bank konvensional memberikan jasa giro
sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan.
Adapun pada Bank Syariah, pemberian bonus (semacam giro) tidak boleh disebutkan
dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian
sepihak sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
ü Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan
kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini
penekanannya adalah titipan.
ü Produk tabungan juga menggunakan akad
wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang
bias diambil setiaap saat. Perbedaannya, tabungan tidak dapat ditarik dengan
cek atau alat lain yang dipersamakan10.
b) Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan Tabungan Mudharabah
adalah dana yang di simpan nasabah untuk dikelola bank dengan harapan
memperoleh keuntungan yang besarnya telah disepakati di awal berupa nisbah bagi
hasil11. Seperti yang telah dikemukakan bahwa
mudharabah mempunyai 2 bentuk yaitu, mudharabah muthlaqah danmudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada
atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam
mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib
(pengelola dana) , sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul
mal (pemilik dana).
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan
berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta
mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun
di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee),
yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beriktikad baik dan bertanggung
jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya.
Disamping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis
pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin
tanpa melanggar berbagai aturan syariah.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan
membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut,
bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh
kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah
urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut12.
2. Macam-macam Giro dan Prakteknya dalam Bank Syariah
1) Giro Wadiah
Giro
wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro,
kartu ATM, saranaperinttah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan16. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang
diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang
diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak
yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad dhamanah mempunyai
implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai
pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami.
Dengan demikian, pemilik dana dan tidak boleh saling menjanjikan untuk
memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan
tersebut17.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah
yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak
kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang
titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang
disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban
memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demikian
Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan
tidak disyaratkan sebelumnya.
Dari pemaparan diatas, dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum Giro
Wadiah sebagai berikut:
3) Dana wadiah dapat digunakan oleh
bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran
kembali nominal dana wadiah tersebut.
4) Keuntungan atau kerugian dari penyaluran
dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak
dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan
bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat
tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
5) Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali
dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian maupun seluruhnya.
3.
Macam-macam Deposito dan Praktiknya dalam Bank Syariah
1) Mudharabah
Muthlaqah (Unrestricted Investment Account, URIA)
Dalam prinsip ini hal utama yang menjadi cirinya adalah Shahibul Mal
tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau dengan
kata lain, Mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu,
tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannnya. Aplikasi perbankan yang sesuai
dengan akad ini adalah tabungan dan deposito berjangka22. Namun menurut Syafie Antonio, aplikasi
perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa
Kemudian dari
paparan ini ada beberapa perbedaan yang didapat secara fundamental dalam
hubungan antara Bank dan Nasabahnya. Beberapa poin yaitu :
·
Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor
dengan sepenuh-penuhnya
makna investor. Dia bukan lender atau creditoe bagi bank bukan seperti halnya
di bank umum. Dengan demikian, secara prinsip, penabung entitled untuk risk dan
return dari hasil usaha bank.
·
Bank memiliki dua fungsi: kepada deposan atau
penabung, ia bertindak sebagai pengelola (mudharib), sedangkan kepada
dunia usaha, ia berfungsi sebagai pemilik dana (shahibul mal). Dengan
·
demikian, baik ke kiri maupun ke kanan, bank harus
sharing risk dan return.
·
Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola
dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam
pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank
dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based services23.
b)
Mudharabah Muqayyadah (Resticted Investment Account,
RIA)
Berbeda halnya dengan deposito Mudharabah Muthlaqah (URIA), dalam
deposito Mudharabah Muqayyadah (RIA), pemilik dana memberikan batasan
atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya,
baik yang berkaitan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata
lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam
meginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sector bisnis yang diperkirakan akan
memperoleh keuntungan24.
Aplikasinya dalam perbankan adalah special investment based on
restricted mudharabah. Model ini dirasa sangat cocok pada saat krisis
dimana sector perbankan mengalami kerugian menyeluruh. Dengan special investment,
investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu
besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return dan cost yang
dihitung khusus pula.
E.
Analisis Fikih
1. Firman Allah Q. S An- Nisa’ (4): 29
“Hai orang yang beriman! Janganlah
kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
Perniagaan di perbankan
yang dimaksud dalam surat ini berupa produk giro, tabungan, dan deposito.
Produk ini dalam perbankan syariah Insya Allah sesuai dengan syariah karena
dalam muamalah apapun diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam
penerapannya produk ini
berjalan dengan sukarela karena sebelum dijalankan bank menunjukkan
syarat-syarat produk tersebut dan nasabah harus menyanggupinya.
2. Firman Allah Q. S Al- Baqarah (2): 283 ;
Q. S Al- Maidah (5): 1
“…Maka, jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. Dan “Hai orang
yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
Firman ini mengenai amanah. Bank sebagai
pihak yang di amanahi oleh nasabah harus memanfaatkan dana nasabah sesuai
perjanjian (akad) di awal, mudharabah atau wadiah.
3. Firman Allah Q. S Al- Maidah (5): 2
“dan tolong-menolonglah dalam
(mengerjakan) kebajikan….”
Dalam ayat ini diperintahkan untuk
saling tolong menolong dalam kebajikan. Giro dan Tabungan merupakan contoh
produk penyimpanan di perbankan syariah. Dalam produk ini nasabah di untungkan
dengan tempat penyimpanan dana di bank yang lebih aman dibanding disimpan di
tempat tradisional di rumah seperti celengan. Nasabah juga dipermudah dalam
bertransaksi, dengan produk ini nasabah tidak perlu membawa uang dengan nominal
besar kemanapun, cukup dengan cek ataupun kartu ATM. Bank juga mendapat
keuntungan berupa dana dari nasabah yang dapat digunakan untuk pembiayaan.
4. Firman Allah Q. S Al- Baqarah (2): 198
“Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia tuhanmu..”
Bermuamalah merupakan bagaian dari
syariah yang termasuk dalam tiga pokok ajaran islam. Sehingga jika kita
bermuamalah kita tidak mendapat dosa. Salah satu transaksi muamalah adalah
deposito.
5. Hadis Nabi riwayat At – Thabrani, Hadis
Nabi riwajat Ibnu Majah
Hadis ini mengenai akad mudharabah.
Shahibul mal memberikan dana kepada mudharib untuk dikelola dengan
syarat-syarat tertentu. Jika terjadi kerugian karena kesalahan mudharib maka
mudharib wajib menanggungnya, tetapi jika kerugian itu bukan karena kesalahan
mudharib maka shahibul mal yang menanggungnya.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam melakukan penghimpunan dana, bank syariah menjalankan tiga
kegiatan yaitu giro, tabungan dan deposito syariah.
1. Giro adalah simpanan berdasarkan akad
wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan perintah pemindahbukuan.
Landasan hukumnya berdasarkan Fatwa dewan
syariah nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Ada 2 macam giro dalam perbankan syariah yaitu giro wadiah dan giro
mudharabah.
2. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana
berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan
ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Landasan hukumnya berdasarkan Fatwa dewan
syariah nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Ada 2 macam tabungan dalam perbankan syariah yaitu tabungan
wadiah dan tabungan mudharabah.
3. Deposito adalah Investasi dana berdasarkan
akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad
antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan atau UUS. Landasan hukumnya
berdasarkan Fatwa dewan syariah nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Ada 2
deposito dalam perbankan syariah yaitu Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment Account,
URIA) dan Mudharabah
Muqayyadah (Resticted Investment Account, RIA).
1Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2000), 11
2Amir
Mahmud dan Rukmana, BANK SYARIAH Teori
Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Erlangga,
2010), 26.
3 http://enyiesaibani.blogspot.com/2013/03/produk-perbankan-syariah-di-bidang.html
4http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/Penerapan%20prinsip%20syariah%20di%20bank%20syariah.pdf
5Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir ke 21.
8 Adiwarman
A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada,2013), 357.
9Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani,
2001),148.
10Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani,
2001),148.
11Khotibul Umam dan H. Setiawan Budi Utomo, Perbankan Syariah : Dasar dan
Dinamika Perkembangannya di Indonesia, (Jakaerta: Rajawali Pers, 2016), hal. 65
12 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis
Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013), 357.
13Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir ke 23.
14 Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro
16Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah (Jakarta: PT Grasindo, 2005),
hal. 22
17Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis
Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), 352.
18 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis
Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), 354.
19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir ke 22.
20Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
21 Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia,2001),
226.
22 Gamala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian
Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006),83.
23Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta:
Gema Insani, 2001),151.
24 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis
Fiqh dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), 367.
Baccarat, Sic Bo, Blackjack, and More | ChoGiocasino
BalasHapusOur expert's tips and tricks will help you to find the best odds, the best bonus offers, and the 더온 카지노 most lucrative welcome offers. Rating: 4 · 2 votes